BEBERAPA
SITUS SEJARAH DAN KEPURBANGKALAAN KABUPATEN GUNUNG MAS
Situs
Betang Damang Batu
Lokasi
dan Lingkungan
Desa Tumbang Anoi masuk
wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara
Kabupaten Gunung Mas. Untuk menuju ke sana hanya ada tiga pilihan jalan :
Pertama, jalur air dari Kota Palangka Raya sampai ke
Kuala Kurun atau Tewah dengan menggunakan speed boat memakan waktu ± 6 jam, jika air cukup dalam kita dapat
sampai ke Tumbang Miri (Ibukota Kecamatan Kahayan Hulu Utara) dengan memakan
waktu ± 7 jam, dari sana kita langsung mencari perahu motor kecil atau kelotok
menuju ke lokasi dengan memakan waktu ± 4-5 jam.
Kedua, jalur darat dari
Palangka Raya ke Kuala Kurun dengan menggunakan mobil sekitar 5 jam, dari Kuala
Kurun kita mencarter kelotok langsung menuju Tumbang Anoi.
Ketiga, dari Palangka
Raya ke Kasongan jika menggunakan mobil dari sana kita ke Tumbang Samba memakai
speed boat disana kita bermalam, ke esokan harinya kita mencari kelotok menuju
Tumbang Manggu dengan memakan waktu 4 jam sesudah itu kita memakai kendaraan
sampai Km 65, dari sini dengan perahu rangka bermotor menyusuri sungai kecil masuk ke Sungai Mohoroi menembus
ke Sungai Kahayan selama ½ jam setelah melewati desa-desa Tumbang Mohoroi
dan Karetau Surian akhirnya kita sampai di Tumbang Anoi, jika semuanya berjalan
mulus perjalanan lewat jalur ini kita tempuh hanya dalam 1 hari saja.
Latar
Belakang Sejarah
Situs Betang Damang
Batu yang di desa ini berdenah empat persegi panjang dengan menghadap Sungai
Kahayan tapi sekarang hanya tinggal puing tiang-tiang.
Informasi betang
dibangun Tamanggung Runjan tahun 1868 seprang penduduk asal Tumbang Pajangei
(Kecamatan Tewah). Tahun 1876 ia pindah lagi ke Tanjung Rendan (Kecamatan
Kapuas Hulu) dan betang yang belum selesai itu dijual pada keponakannya Damang
Batu. Masa itu masyarakat Suku Dayak di seluruh Borneo berada tradisi yang
cukup brutal.
Keadaan jadi tidak aman
masyarakat merasa tidak tentram melakukan aktifitas sehari-hari mencari
kehidupan.
Pemerintah berakibat
menurun hasil pajak yang selama ini hasil rakyat, para pejabat digaji Belanda
dengan Besluit Gubernemen diminta pertanggungjawabannya.
Perkara yang ada harus
diselesaikan secara hukum adat mengaturnya tidak ada maka berlaku hokum
Pemerintahan Belanda.
Tumbang Anoi tempat
berlangsungnya persidangan dari tanggal 24 Mei – 21 Juli 1894 di Betang Damang
Batu.
Lain-lain
Direktorat Jenderal
Kebudayaan DEPDIKBUD melaksanakan studi kelayakan pada situs ini diputuskan
Betang Damang Batu tidak layak dipugar. Hanya pengamanan situs, pembuatan
pagar, jalan setapak, batang talian, rumah kerja dan monument dari anggaran
APBN.
Daftar
Pustaka
- · Anjae , Dra. Hj, dkk.2008.Benda Cagar Budaya dan Situs Daerah Kalimantan Tengah, Diskripsi.Palangka Raya: CV. Merah Delima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar